Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Polisi
Selasa, 14 April 2020 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, menambahkan, Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka Tato Sembiring.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota Tm.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," tuturnya lagi.
Atas perbuatannya lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, kotak hanphone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng dan rekaman CCTV.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota Tm.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," tuturnya lagi.
Atas perbuatannya lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, kotak hanphone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng dan rekaman CCTV.
(nfl)
Lihat Juga :