Jualan Makanan di Palembang, WNA Belanda Dideportasi
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Visa yang digunakan WNA tersebut, merupakan kunjungan dan tidak untuk bekerja. "WNA ini telah berada di Kota Palembang selama sepekan, untuk visanya memang masih aktif dan berlaku. Namun karena melakukan pelanggaran, maka kita lakukan penindakan administratif keimigrasian," tegasnya.
Penindakan administratif keimigrasian itu, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan. "Jadi WNA ini tidak boleh masuk ke Indonesia, selama enam bulan," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Sarip Tambak Oso, Pendekar Besi Kuning Berjuluk Robin Hood asal Sidoarjo
Dijelaskan Ridwan, selama tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada tiga WNA asal Turki, dan satu WNA asal Belanda, semuanya karena pelanggaran izin tinggal," jelasnya.
Ridwan berharap, peran masyarakat dan media untuk bersama-sama memantau dan memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya keberadaan WNA. "Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian, tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelasnya.
Penindakan administratif keimigrasian itu, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan. "Jadi WNA ini tidak boleh masuk ke Indonesia, selama enam bulan," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Sarip Tambak Oso, Pendekar Besi Kuning Berjuluk Robin Hood asal Sidoarjo
Dijelaskan Ridwan, selama tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada tiga WNA asal Turki, dan satu WNA asal Belanda, semuanya karena pelanggaran izin tinggal," jelasnya.
Ridwan berharap, peran masyarakat dan media untuk bersama-sama memantau dan memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya keberadaan WNA. "Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian, tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :