Jualan Makanan di Palembang, WNA Belanda Dideportasi

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:33 WIB
loading...
Jualan Makanan di Palembang,...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda keturunan Turki berinisial MAB, karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha food truck. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, keturunan Turki, berinisial MAB nekat menyalahgunakan izin tinggal dengan berjualan makanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Akibatnya, WNA tersebut dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Buronan Asal China di Taman Sari

Kegiatan membuka usaha di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, yang dilakukan WNA tersebut, dinilai telah melanggar Pasal 122 huruf a junto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a, b, d, dan f UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, proses deportasi terhadap WNA asal Belanda tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat ke Jakarta, lalu langsung ke Belanda. "Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujarnya, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Jeritan Anak Ungkap Aksi Pembunuhan dan Bunuh Diri Sekeluarga di Malang, Begini Kronologinya

Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan perizinan visa yang diberikan. "Sebagai mana diketahui sempat viral di media sosial, ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab Turki. Bersangkutan warga negara Belanda, namun keturunan Turki," jelasnya.

Visa yang digunakan WNA tersebut, merupakan kunjungan dan tidak untuk bekerja. "WNA ini telah berada di Kota Palembang selama sepekan, untuk visanya memang masih aktif dan berlaku. Namun karena melakukan pelanggaran, maka kita lakukan penindakan administratif keimigrasian," tegasnya.

Penindakan administratif keimigrasian itu, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan. "Jadi WNA ini tidak boleh masuk ke Indonesia, selama enam bulan," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Sarip Tambak Oso, Pendekar Besi Kuning Berjuluk Robin Hood asal Sidoarjo

Dijelaskan Ridwan, selama tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. "Ada tiga WNA asal Turki, dan satu WNA asal Belanda, semuanya karena pelanggaran izin tinggal," jelasnya.

Ridwan berharap, peran masyarakat dan media untuk bersama-sama memantau dan memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya keberadaan WNA. "Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian, tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved