Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Minggu, 10 Desember 2023 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
”Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. ”Kini kasus penodaan agama ini masih kami dalami,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :