Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 10 Desember 2023 - 12:56 WIB
loading...
Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka penistaan agama. Foto/Istimewa
A A A
LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR ditetapkan sebagai tersangka.”Dari hasil pemeriksaan AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli dinyatakan komika berinisial AR melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).



Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.



”Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. ”Kini kasus penodaan agama ini masih kami dalami,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)