Kejari Manado Serahkan Berkas 5 Tersangka Korupsi MAN Model 1
Sabtu, 09 Desember 2023 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pelaksanaannya tersangka SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan melakukan persekongkolan.
Baca juga: Garang Hadang Patroli, Pemuda di Manado Ini Nangis Ditangkap Tim Macan Polresta Manado
Sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walau pun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa. Namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen atas dasar Berita Acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp357.207.595 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Baca juga: Garang Hadang Patroli, Pemuda di Manado Ini Nangis Ditangkap Tim Macan Polresta Manado
Sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walau pun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa. Namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen atas dasar Berita Acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp357.207.595 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
(shf)
Lihat Juga :