Kejari Manado Serahkan Berkas 5 Tersangka Korupsi MAN Model 1

Sabtu, 09 Desember 2023 - 17:20 WIB
loading...
Kejari Manado Serahkan...
Kejari Manado melaksanakan penyerahan tahap II terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado, Sulut. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan penyerahan tahap II terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulut.

Penyerahan Tahap II terhadap kelima tersangka masing-masing SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Polresta Manado yang termuat dalam lima berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado pada tanggal 5 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Tim Tabur Kejari Manado Tangkap Buronan Kasus Penyerobotan Tanah

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut bahwa pada tahun 2019 MAN Model I Manado memperoleh anggaran dari SBSN.

Anggaran dari SBSN tersebut untuk kegiatan pengadaan peralatan keterampilan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp700 juta yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp699.723.041.



"Bahwa setelah melalui proses tender CV Duta Karya Agung ditunjuk sebagai Penyedia Jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan Nomor : B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 Tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp657.110.113," kata Hijran Safar, Sabtu (9/12/2023).

Dalam pelaksanaannya tersangka SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan melakukan persekongkolan.

Baca juga: Garang Hadang Patroli, Pemuda di Manado Ini Nangis Ditangkap Tim Macan Polresta Manado

Sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walau pun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa. Namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen atas dasar Berita Acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp357.207.595 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.

"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Rekomendasi
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved