Ketahuan Curi Burung, Residivis asal Yogya Dihajar Massa

Selasa, 14 April 2020 - 17:35 WIB
loading...
Ketahuan Curi Burung,...
YC, warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta menjadi tersangka pencurian burung. Foto/IST
A A A
SLEMAN - Hukuman penjara tak membuat YC (39), warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, jera. Residivis kasus pencurian yang keluar penjara terakhir pada 2016 silam, kembali melakukan tindak pidana serupa. Dia mencuri burung murai milik warga Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Karena ketahuan, YC sempat dihajar massa sebelum diserahkan diamankan ke Mapolsek Ngaglik, Sleman.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 4132 LA milik YC yangdigunakan sebagai sarana untuk mencuri, burung murai dan sangkar yang dicuri YC sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan, kasus ini berawal ketika Burhan Fajar Prihanto (41), warga Lodai, Umbulmartani, Ngemplak memberi makan burungnya, Jumat (10/4/2020) pukul 17.00 WIB. Setelah itu, burung digantung di teras rumah.

Malam harinya, Fajar pergi ronda dan baru pulang, Sabtu (11/4/2020) pukul 00.30 WIB. Waktu itu dia masih melihat sangkar burung tergantung. Belum lama masuk rumah, Fajar mendengar suara pintu gerbang terbuka. Karena curiga, ia lantas mengecek keluar rumah.

Fajar pun terkejut karena sangkar beserta burung yang tergantung di teras rumah sudah tidak ada. Namun tidak jauh dari rumahnya, dia melihat orang tidak dikenal berjalan membawa sangkar burung murai miliknya. Fajar pun berusaha meminta kembali burung miliknya tapi tidak dikasih oleh orang itu.

"Sontak korban berteriak, sehingga warga sekitar langsung keluar rumah untuk mengamankan pelaku. Warga yang emosi lantas menghajar pelaku. Beruntung anggota polisi yang patroli melihat kejadian itu langsungmengamankan dan membawanya ke Polsek Ngempak," kata Wiwik, Selasa (14/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, ada tidak kasus atau kejadian di tempat lain. Sebab dari catatan kepolisian YC ini residivis dan sudah sembilan kali masuk pencara berbagai kasus tindak pidana, seperti pencurian, perampasan, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkotika. Terakhir keluar penjara pada 2016 kasus pencurian."Dari pemerikssan YC tidak mempunyai pekerjaan, mencuri untuk mencukuo kebutuhan ekonomi," katanya.

YC dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3217 seconds (0.1#10.140)