Polisi Syariah Aceh Larang Perayaan Tahun Baru dan Gunakan Terompet

Jum'at, 29 Desember 2017 - 16:04 WIB
Polisi Syariah Aceh Larang Perayaan Tahun Baru dan Gunakan Terompet
Polisi Syariah Aceh Larang Perayaan Tahun Baru dan Gunakan Terompet
A A A
BANDA ACEH - Kepolisian Syariah Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyisir ke sejumlah toko mainan anak. Penyisiran ini dilakukan guna mengamankan kembang api dan sosialisasi larangan perayaan tahun baru 2018 di Kota Banda Aceh, Jumat (29/12/2017). Kepolisian Syariah Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mendatangi satu persatu toko yang berjualan mainan anak di Kota Banda Aceh.

Kedatangan polisi syariah tersebut guna mengamankan barang yang akan digunakan untuk perayaan tahun baru nanti seperti kembang api dan terompet.

Wilayatul Hisbah juga mendatangi warung kopi dan menempel selebaran yang melarang perayaan tahun baru di Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Syariat Islam, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi menyebutkan, seruan tersebut sudah dilakuan jauh hari sebelum malam pergantian tahun baru nanti.

Dirinya juga mengingatkan agar pedagang tidak menjual marcon dan terompet unttuk perayaan tahun baru nanti. Dia juga akan menindak tegas pedagang yang nekat berjualan barang tersebut.

Larangan perayaan tahun baru di Kota Banda Aceh bukan di tahun ini saja. Sebelumnya wali Kota Illiza Saadudin Djamal juga tegas dan melarang warganya merayakan tahun baru Masehi tersebut.

Bahkan dimasa Illiza sejumlah warung kopi diminta tutup lebih awal jelang malam pergantian tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4399 seconds (0.1#10.140)