Jelang Tahun Baru, Ratusan Botol Miras Diamankan

Rabu, 27 Desember 2017 - 12:41 WIB
Jelang Tahun Baru, Ratusan Botol Miras Diamankan
Jelang Tahun Baru, Ratusan Botol Miras Diamankan
A A A
OGAN ILIR - Satuan reserse kriminal umum (Satreskrim) Polres Ogan Ilir melalui unit Pidana Umum (Pidum) mengamankan 171 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari warung kaki lima di Jalan Lintas Timur, Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Ratusan botol itu disita untuk untuk menjaga kondusifitas dalam rangka menyambut tahun baru 2018. Adapun Miras tersebut disita dari empat pedagang kaki lima pinggir jalan yakni AP (34) warga Desa Sungai Pinang II, CR (42), MW (49) dan MN warga Desa Srijabo, Sungai Pinang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Agus Sunandar didampingi Kanit Pidum Ipda Rizky Akbar mengatakan, dari 171 botol miras tersebut terbagi menjadi 199 botol miras merek mansion house jenis Vodka, 33 botol Miras mansion house jenis whiski, 8 botol miras merek Asoka, 7 botol miras merek vigour, 3 botol anggur merah dan 1 botol miras merek Newport.

"Polres Ogan Ilir dibantu oleh Polsek Tanjung Raja melaksanakan kegiatan memberantas premanisme, pungutan liar dan minuman keras. Ada 171 botol miras yang diamankan. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Tanjung Raja," ucap Ipda Rizky Akbar.

Polres Ogan Ilir sendiri mengimbau agar warga dan pedagang di wilayah Hukum Polres Ogan Ilir untuk tidak menjual minuman keras.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9933 seconds (0.1#10.140)