2 Tersangka Korupsi Pandemi Covid-19 di Manado Segera Disidangkan

Minggu, 03 Desember 2023 - 18:09 WIB
loading...
A A A
"Bahwa dalam pengadaan ikan kaleng tahap I-III tersebut, SARK selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan persekongkolan dengan menunjuk RI selaku penyedia tanpa didahului survei harga yang memadai, sehingga terdapat kemahalan harga pada pengadaan ikan kaleng tahap I-III untuk ukuran 170 gram, dengan pembuka dan ikan kaleng ukuran 170 gram tanpa bukaan," kata Hijran.

Baca juga: Kisah Ki Ageng Ngaliman, Putra Sunan Giri Dihukum Mati usai Tantang Mataram

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara No. PE.03.03/LHP322/PW18/5/2023 Tanggal 28 Agustus 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junti Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kajari Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum, untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim JPU yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manado.

"Para tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Panti Werdha di Manado...
Panti Werdha di Manado Terbakar, 16 Lansia Meninggal Dunia
Terjerat Kasus Hukum,...
Terjerat Kasus Hukum, Warga Binaan Rutan Malendeng Ini Tetap Dapat BLT Kesra
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Jenderal Tertinggi AS...
Jenderal Tertinggi AS Ungkap Jet Tempur F-16 Ukraina Tembak Jatuh Su-35 Rusia dalam Duel Langit
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved