Sadis, Tak Terima Dimarahi Pemuda Ini Gorok Leher Anak 8 Tahun
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengatakan bahwa sebelumnya tinggal di rumah orangtua korban. Dimana pelaku masih satu marga dengan ibu korban, walau tidak punya hubungan persaudaraan.
Pelaku sudah tiga bulan tinggal di rumah korban. Selama menumpang, pelaku mengaku pernah dimarahi dan dipukul. Misalnya pelaku sering membawa sepeda motor ayah korban tanpa permisi. Jadi mereka sering bertengkar. Karena tidak betah, pelaku pergi dari rumah.
"Namun ternyata dia dendam. Pelaku melampiaskan dengan membunuh anak korban. Selama tinggal di rumah orangtua korban, pelaku memang beberapa kali membawa ALG," jelasnya.(Baca juga : Lahan Gambut Karhutla di Kampar Riau Disulap Jadi Hutan Singkong )
Kepada tersangka dijerat pasal 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana (Ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.
Pelaku sudah tiga bulan tinggal di rumah korban. Selama menumpang, pelaku mengaku pernah dimarahi dan dipukul. Misalnya pelaku sering membawa sepeda motor ayah korban tanpa permisi. Jadi mereka sering bertengkar. Karena tidak betah, pelaku pergi dari rumah.
"Namun ternyata dia dendam. Pelaku melampiaskan dengan membunuh anak korban. Selama tinggal di rumah orangtua korban, pelaku memang beberapa kali membawa ALG," jelasnya.(Baca juga : Lahan Gambut Karhutla di Kampar Riau Disulap Jadi Hutan Singkong )
Kepada tersangka dijerat pasal 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana (Ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.
(nun)
Lihat Juga :