Garang saat Tembaki Mahasiswa, 2 Pria di Sleman Lemas Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pria berinisial YRW (34) dan FPS (21) hanya bisa tertunduk lemas, saat ditangkap Satreskrim Polresta Sleman. Keduanya ditangkap polisi, usai menembaki seorang mahasiswa asal Maluku Tenggara, di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, YRW merupakan warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, sementara FPS merupakan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Riski menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (10/11/2023). "Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Awalnya, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dan pelaku berpapasan di Jembatan Pugeran. Keduanya sempat cekcok gara-gara saling tatap," katanya, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, korban berinisial ALL (21) sempat melempari mobil pelaku dengan batu. Merasa tidak terima, pelaku mengejar hingga ke kos korban di wilayah Maguwoharjo. Saat kejadian, korban menggunakan sepeda motor.
Setibanya di kos korban, pelaku langsung melakukan empat penembakan ke arah kos korban dan dua kali ke udara. Pelaku juga sempat melempar jendela kos korban dengan botol kaca. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Selasa (21/11/2023) kedua pelaku berhasil diamankan. "Adapun pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 170 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan YRW, dirinya berasalan membawa air softgun jenis Glock 6 mm karena sedang senang bermain dengan senjata tersebut. Senjata tersebut ia beli dari seseorang di wilayah Solo, Jawa Tengah, seharga Rp2,9 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, YRW merupakan warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, sementara FPS merupakan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Riski menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (10/11/2023). "Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Awalnya, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dan pelaku berpapasan di Jembatan Pugeran. Keduanya sempat cekcok gara-gara saling tatap," katanya, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, korban berinisial ALL (21) sempat melempari mobil pelaku dengan batu. Merasa tidak terima, pelaku mengejar hingga ke kos korban di wilayah Maguwoharjo. Saat kejadian, korban menggunakan sepeda motor.
Setibanya di kos korban, pelaku langsung melakukan empat penembakan ke arah kos korban dan dua kali ke udara. Pelaku juga sempat melempar jendela kos korban dengan botol kaca. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Selasa (21/11/2023) kedua pelaku berhasil diamankan. "Adapun pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 170 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan YRW, dirinya berasalan membawa air softgun jenis Glock 6 mm karena sedang senang bermain dengan senjata tersebut. Senjata tersebut ia beli dari seseorang di wilayah Solo, Jawa Tengah, seharga Rp2,9 juta.
(eyt)