Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Alvin membeberkan, dasar penyidik menetapkan M sebagai tersangka adalah keterangan ahli yang tertera dalam Pasal 184 KUHAP. Namun disayangkan, kata dia, keterangan ahli tersebut menyesatkan dan diduga memiliki kepentingan dalam kasus ini.
“Padahal, inti permasalahan adalah ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya yang diberikan kepada Tjhin Arifin Chandra selaku manajer Bank BCA, karena dugaan cek tersebut bukan dibayarkan kepada supplier, namun digelapkan dan dicuci uangnya, sehingga merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar,” kata Alvin Lim Lim yang menjadi kuasa hukum pemilik PT AMM dan mendampinginya sejak proses lidik dan sidik.
Ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya, dalam 1 lembar ada copy cek milik PT AMM dan slip setoran yang digunakan Tjhin Arifin Chandra dan diberikan kepada pemilik PT AMM. “Yang menjadi kunci perdebatan adalah apakah ketika pemilik cek meminta keterangan kemana uangnya disetor atau dicairkan, apakah itu merupakan rahasia perbankan," kata Alvin Lim.
Penyidik Fismondev yang meminta keterangan ahli perbankan mengatakan slip setoran yang digunakan oleh Tjhin Arifin Chandra untuk menyetorkan cek milik PT AMM adalah rahasia perbankan.
Namun, Alvin Lim punya pendapat berbeda. Setelah konsultasi dengan beberapa ahli perbankan senior, dia menilai slip setoran berisi tanggal, nama penyetor, nomor rekening penyetor dan jumlah setoran, yaitu jumlah yang tertulis di cek. Semua keterangan tersebut ada dalam cek milik PT AMM.
“Sehingga, ketika PT AMM yang sudah mengetahui jumlah cek miliknya, nama kepada siapa ditulis dibayarkan dan nomor rekening kemana cek tersebut dibayarkan, sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga, informasi itu bukanlah rahasia perbankan. Namun, informasi yang sama sudah ada dalam cek. Lalu, dimana rahasianya?” papar Alvin Lim.
Selain itu, menurut dia, yang meminta adalah pemilik dana yang sah, yaitu pemilik cek PT AMM kepada Bank BCA, bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. “Sebagai pemilik cek dan pemilik dana, rahasia apa yang didapatkan pemilik cek dari slip setoran? Informasi yang sudah tertera dalam cek miliknya sudah bukan rahasia lagi,” tegasnya.
Yang disebut rahasia perbankan, lanjut Alvin, apabila yang diminta adalah saldo rekening, transaksi mutasi, dan informasi keuangan lainnya yang bersifat rahasia. “Sedangkan slip setoran cek yang diminta oleh pemilik cek, sama sekali tidak bersifat rahasia,” katanya.
“Padahal, inti permasalahan adalah ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya yang diberikan kepada Tjhin Arifin Chandra selaku manajer Bank BCA, karena dugaan cek tersebut bukan dibayarkan kepada supplier, namun digelapkan dan dicuci uangnya, sehingga merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar,” kata Alvin Lim Lim yang menjadi kuasa hukum pemilik PT AMM dan mendampinginya sejak proses lidik dan sidik.
Ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya, dalam 1 lembar ada copy cek milik PT AMM dan slip setoran yang digunakan Tjhin Arifin Chandra dan diberikan kepada pemilik PT AMM. “Yang menjadi kunci perdebatan adalah apakah ketika pemilik cek meminta keterangan kemana uangnya disetor atau dicairkan, apakah itu merupakan rahasia perbankan," kata Alvin Lim.
Penyidik Fismondev yang meminta keterangan ahli perbankan mengatakan slip setoran yang digunakan oleh Tjhin Arifin Chandra untuk menyetorkan cek milik PT AMM adalah rahasia perbankan.
Namun, Alvin Lim punya pendapat berbeda. Setelah konsultasi dengan beberapa ahli perbankan senior, dia menilai slip setoran berisi tanggal, nama penyetor, nomor rekening penyetor dan jumlah setoran, yaitu jumlah yang tertulis di cek. Semua keterangan tersebut ada dalam cek milik PT AMM.
“Sehingga, ketika PT AMM yang sudah mengetahui jumlah cek miliknya, nama kepada siapa ditulis dibayarkan dan nomor rekening kemana cek tersebut dibayarkan, sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga, informasi itu bukanlah rahasia perbankan. Namun, informasi yang sama sudah ada dalam cek. Lalu, dimana rahasianya?” papar Alvin Lim.
Selain itu, menurut dia, yang meminta adalah pemilik dana yang sah, yaitu pemilik cek PT AMM kepada Bank BCA, bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. “Sebagai pemilik cek dan pemilik dana, rahasia apa yang didapatkan pemilik cek dari slip setoran? Informasi yang sudah tertera dalam cek miliknya sudah bukan rahasia lagi,” tegasnya.
Yang disebut rahasia perbankan, lanjut Alvin, apabila yang diminta adalah saldo rekening, transaksi mutasi, dan informasi keuangan lainnya yang bersifat rahasia. “Sedangkan slip setoran cek yang diminta oleh pemilik cek, sama sekali tidak bersifat rahasia,” katanya.
Lihat Juga :