Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Alvin mengaku menghormati kewenangan penyidik. Namun dia meminta penyidik tidak hanya berdasarkan keterangan satu orang ahli untuk menetapkan status seseorang jadi tersangka.
Apalagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka, M selaku Service Manager Bank BCA, meminta agar saksi ahli pembanding diperiksa sebagaimana haknya sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 116 Ayat 3 dan 4 KUHAP.
“Ketika saya mendampingi tersangka M dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, M meminta agar diperiksa 3 saksi menguntungkan (a de charge). Salah satunya adalah ahli pidana. Namun, penyidik Fismondev sebelumnya menaikkan berkas ke kejaksaan tanpa dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang diajukan tersangka. Sehingga, Kejaksaan mengeluarkan P19, karena syarat formal tidak dipenuhi, yaitu Pasal 116 KUHAP,” papar Alvin.
Alvin melihat Service Manajer BCA yang seorang wanita paruh baya berusaha tegar menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, M tidak kuasa menahan emosi dan akhirnya menangis ketika memegang plang berisi pasal pelanggaran pidana. "Sungguh sedih. Saya berjanji akan membela M dengan sepenuh hati," kata Alvin.
Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. “Tolong agar hak tersangka diberikan, terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum. Sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 miliar bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani nasabah BCA,” ungkapnya.
Meski demikian, Alvin percaya bahwa perwira dan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang menjadi korban. Maling teriak maling,” pungkasnya.
Apalagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka, M selaku Service Manager Bank BCA, meminta agar saksi ahli pembanding diperiksa sebagaimana haknya sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 116 Ayat 3 dan 4 KUHAP.
“Ketika saya mendampingi tersangka M dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, M meminta agar diperiksa 3 saksi menguntungkan (a de charge). Salah satunya adalah ahli pidana. Namun, penyidik Fismondev sebelumnya menaikkan berkas ke kejaksaan tanpa dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang diajukan tersangka. Sehingga, Kejaksaan mengeluarkan P19, karena syarat formal tidak dipenuhi, yaitu Pasal 116 KUHAP,” papar Alvin.
Alvin melihat Service Manajer BCA yang seorang wanita paruh baya berusaha tegar menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, M tidak kuasa menahan emosi dan akhirnya menangis ketika memegang plang berisi pasal pelanggaran pidana. "Sungguh sedih. Saya berjanji akan membela M dengan sepenuh hati," kata Alvin.
Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. “Tolong agar hak tersangka diberikan, terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum. Sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 miliar bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani nasabah BCA,” ungkapnya.
Meski demikian, Alvin percaya bahwa perwira dan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang menjadi korban. Maling teriak maling,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :