Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, Alvin mengaku menghormati kewenangan penyidik. Namun dia meminta penyidik tidak hanya berdasarkan keterangan satu orang ahli untuk menetapkan status seseorang jadi tersangka.

Apalagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka, M selaku Service Manager Bank BCA, meminta agar saksi ahli pembanding diperiksa sebagaimana haknya sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 116 Ayat 3 dan 4 KUHAP.

“Ketika saya mendampingi tersangka M dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, M meminta agar diperiksa 3 saksi menguntungkan (a de charge). Salah satunya adalah ahli pidana. Namun, penyidik Fismondev sebelumnya menaikkan berkas ke kejaksaan tanpa dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang diajukan tersangka. Sehingga, Kejaksaan mengeluarkan P19, karena syarat formal tidak dipenuhi, yaitu Pasal 116 KUHAP,” papar Alvin.

Alvin melihat Service Manajer BCA yang seorang wanita paruh baya berusaha tegar menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, M tidak kuasa menahan emosi dan akhirnya menangis ketika memegang plang berisi pasal pelanggaran pidana. "Sungguh sedih. Saya berjanji akan membela M dengan sepenuh hati," kata Alvin.

Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. “Tolong agar hak tersangka diberikan, terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum. Sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 miliar bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani nasabah BCA,” ungkapnya.

Meski demikian, Alvin percaya bahwa perwira dan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang menjadi korban. Maling teriak maling,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Israel Tak Akan Mundur...
Israel Tak Akan Mundur dari Suriah, Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved