Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
Mangkir Dua Kali, Penyidik...
Advokat Alvin Lim mendesak penyidik Renakta Polda Metro Jaya segera menjemput paksa Tjhin Arifin Chandra, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Advokat Alvin Lim mendesak penyidik Renakta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menjemput paksa Tjhin Arifin Chandra, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Tjhin Arifin Chandra akan diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar.

“Sekarang terlihat jelas bagaimana Tjhin Arifin Chandra tidak mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM sejumlah Rp12,9 miliar,” ujar pengacara PT AMM selaku pelapor, Alvin Lim, di Jakarta Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, sikap Tjhin Arifin Chandra itu berbeda dengan Service Manager Bank BCA berinisial M. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, M tetap hadir untuk menghormati panggilan pihak kepolisian.

“Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa Subdit Renakta akan bertindak profesional dan berjalan sesuai Pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa alias jemput paksa tersangka Tjhin Arifin Chandra yang tidak koperatif,” kata Alvin LIm.

Apalagi ancaman pidana yang disangkakan kepada Tjhin Arifin Chandra yakni 20 tahun penjara. “Penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak koperatif,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Tjhin Arifin Chandra melaporkan pemilik PT AMM (terlapor 1) dan Bank BCA (terlapor 2) atas dugaan membuka rahasia perbankan sesuai Pasal 47 UU Perbankan. Setelah melalui gelar perkara, pemilik PT AMM lolos dari jeratan hukum UU Perbankan.

Namun, penyidik Fismondev menetapkan Bank BCA sebagai tersangka melalui Service Managernya berinisial M. M diduga memberikan slip setoran kepada pemilik PT AMM. Setelah menjadi tersangka, M dibantu Legal Bank BCA meminta advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm untuk menjadi kuasa hukumnya pada kasus yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Menanggapi penjelasan penyidik Fismondev, Alvin Lim selaku kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik punya wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Tapi, yang nantinya menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan,” kata Alvin Lim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved