Mangkir Dua Kali, Penyidik PMJ Diminta Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Rp12,9 Miliar

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
Mangkir Dua Kali, Penyidik...
Advokat Alvin Lim mendesak penyidik Renakta Polda Metro Jaya segera menjemput paksa Tjhin Arifin Chandra, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Advokat Alvin Lim mendesak penyidik Renakta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menjemput paksa Tjhin Arifin Chandra, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Tjhin Arifin Chandra akan diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar.

“Sekarang terlihat jelas bagaimana Tjhin Arifin Chandra tidak mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM sejumlah Rp12,9 miliar,” ujar pengacara PT AMM selaku pelapor, Alvin Lim, di Jakarta Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, sikap Tjhin Arifin Chandra itu berbeda dengan Service Manager Bank BCA berinisial M. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, M tetap hadir untuk menghormati panggilan pihak kepolisian.

“Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa Subdit Renakta akan bertindak profesional dan berjalan sesuai Pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa alias jemput paksa tersangka Tjhin Arifin Chandra yang tidak koperatif,” kata Alvin LIm.

Apalagi ancaman pidana yang disangkakan kepada Tjhin Arifin Chandra yakni 20 tahun penjara. “Penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak koperatif,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Tjhin Arifin Chandra melaporkan pemilik PT AMM (terlapor 1) dan Bank BCA (terlapor 2) atas dugaan membuka rahasia perbankan sesuai Pasal 47 UU Perbankan. Setelah melalui gelar perkara, pemilik PT AMM lolos dari jeratan hukum UU Perbankan.

Namun, penyidik Fismondev menetapkan Bank BCA sebagai tersangka melalui Service Managernya berinisial M. M diduga memberikan slip setoran kepada pemilik PT AMM. Setelah menjadi tersangka, M dibantu Legal Bank BCA meminta advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm untuk menjadi kuasa hukumnya pada kasus yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Menanggapi penjelasan penyidik Fismondev, Alvin Lim selaku kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik punya wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Tapi, yang nantinya menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan,” kata Alvin Lim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved