3 Pemuda di Makassar Ditangkap Gara-gara Mengamuk di Hotel

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:14 WIB
loading...
3 Pemuda di Makassar...
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polsek Panakkukang meringkus sekelompok pemuda yang diduga melakukan penyerangan berujung pengrusakan dan pengancaman di hotel Rumah Indah, jalan Ance Dg Ngoyo, kota Makassar, Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wita.

Mereka masing-masing Baim (25), Ibe (27) dan Takdir (23). Ketiganya diamankan petugas di salah satu hotel, lingkungan Jalan Timor, kecamatan Wajo, kota Makassar, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita, setelah menyelidiki identitas mereka lewat CCTV di lokasi kejadian.



Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, dari hasil penyelidikan dalam peristiwa yang mengakibatkan sejumlah fasilitas hotel rusak dan satu karyawan mengalami pengancaman menggunakan senjata tajam, pihaknya masih mencari satu orang pelaku lainnya.

"Pelalu berjumlah empat orang, satu lagi masih DPO, karena ketika dilakukan pengembangan lelaki inisial Fz tidak berada di rumahnya. Sedangkan tiga orang pelaku masih diperiksa tim penyidik Polsek Panakkukang, termasuk pacar pelaku statusnya saksi," ungkap Jamal di kantornya, Jumat (7/8/2020).

Dijelaskan Jamal, hasil penyelidikan sementara kasus tersebut bermula ketika para pelaku mendapat informasi jika salah satu kekasih rekannya berinisial FF tengah berada di hotel itu dengan pria lain.

Sesampainya di situ, Baim yang tak lain pacar FF merusak keramik serta kursi dan meja. Selain itu pelaku juga mengancam pria bernama Firmansyah yang merupakan resepsionis di hotel tersebut menggunakan pisau.

"Jadi Baim dan FF ini memang pacaran. Pelaku merasa cemburu, akhirnya mendatangi TKP dengan membabi buta melakukan pengrusakan di hotel tersebut yang notabene tidak ada hubungannya antara laki-laki dan perempuan ini," jelas Jamal.

Kendati demikian, dilanjutkan Jamal, sang resepsionis tak sampai mendapatkan luka-luka, sebab pisau yang digunakan Baim hanya mengenai baju bagian luar saja.

"Pengakuan saksi atau korban tersebut dia diancam ditebaskan pisau namun tidak mengenai tubuhnya hanya mengenai bajunya," paparnya.

Atas perbuatan kelompok pemuda ini, penyidik bakal menerapkan Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama dan khusus Baim, ditambah dengan Pasal 335 tentang pengancaman.



"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Jamal.

Sementara itu Firmansyah, mengaku saat kejadian ia tengah beristirahat, tetiba mendengar pintu hotel tempatnya bekerja seperti didobrak keras. Korban pun keluar melihat apa yang terjadi, dan berupaya menegur Baim dan kawan-kawan, namun tak diterima oleh pelaku.

"Baru yang satu itu (Baim) keluar ke parkiran saya lihat ambil pisau dari mobilnya. Langsung lari masuk ke dalam lobi, mau menikam tangan kiri sampai dua kali, tapi bajuku yang kena sampai robek," tutur warga jalan Ance Dg Ngoyo itu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7250 seconds (0.1#10.140)