IRT di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Alihkan Mobil Jaminan Fidusia
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga bernama Anti (34) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga memindahkan tangankan mobil berstatus kredit yang menjadi objek fidusia di pembiayaan PT Smart Multi Finance. Ia diamankan polisi di rumahnya, Jalan Kemajuan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (4/8/2020) siang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari petugas pembiayaan. Anti disebut tidak lagi membayar kredit selama dua tahun lebih sejak Februari 2018 dengan jumlah cicilan Rp2.793.000.
"Jumlah tenornya 24 bulan, perjanjian awal September 2017. Enam bulan tidak bayar. Jadi pelaku ini mengajukan pinjaman dana, kemudian di dalam angsurannya ternyata kendaraan ini dialihkan atau dipinda tangankan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance," ucap Iqbal saat ekspose kasus tersebut di kantornya.
Iqbal menuturkan, pelaku menjaminkan mobil merek Toyota Vios warna hitam dengan nomor polisi DD 626 HA dengan nilai pencairan Rp52 juta. Ternyata pelaku memindah tangankan mobil sedan tersebut dengan cara take over kredit kepada seorang pria berinisial Sf.
"Jadi antara Sf dan pelaku ini ada kesepakatan. Sf bayar ke pelaku sebanyak Rp15 juta. Karena pelaku sudah bayar (kredit) dengan jumlah tersebut. Sisa kredit bakal dilanjutkan oleh Sf. Sementara masih didalami lagi kemungkinan-kemungkinan lain. Termasuk itu (tersangka baru)," jelas Iqbal.
Atas perbuatannya, Anti dikenakan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman dua hingga empat tahun penjara.
"Barang bukti berkas administrasi, sertifikat dan berkas debitur perjanjian fidusia, satu bundel. Kalau mobil sementara dalam pencarian. Saksi-saksi ada empat termasuk Sf," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini itu.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance, Aditya Yuda menyebutkan, kasus itu bermula ketika pihaknya mendatangi pelaku di rumahnya, namun Irt tersebut mengaku tak mampu lagi membayar. Ternyata mobil yang dijamin sudah tidak ada lagi di kediamannya.
"Dari temuan tim lapangan, mobil itu sudah dipindah tangankan. Sehingga kami melapor ke tim Reskrim Polsek Panakkukang untuk diproses hukum sesuai aturan. Saat pengajuan usahanya itu warung bahan campuran," jelasnya.
Aditya mengaku akibat pelanggaran fidusia oleh pelaku, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp180 juta. Olehnya itu pihaknya berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi debitur lainnya, untuk tidak main-main dengan perjanjian fidusia.
"Kalau kerugian yang ditimbulkan itu sekitar Rp60 juta, ditambah denda jadi totalnya Rp 180 juta. Padahal kontraknya sudah selesai Oktober 2019 lalu. Semoga kasus ini bisa mengedukasi masyarakat tentang akad kredit pembiayaan resmi yang dinaungi oleh OJK," tegas pria tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari petugas pembiayaan. Anti disebut tidak lagi membayar kredit selama dua tahun lebih sejak Februari 2018 dengan jumlah cicilan Rp2.793.000.
"Jumlah tenornya 24 bulan, perjanjian awal September 2017. Enam bulan tidak bayar. Jadi pelaku ini mengajukan pinjaman dana, kemudian di dalam angsurannya ternyata kendaraan ini dialihkan atau dipinda tangankan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance," ucap Iqbal saat ekspose kasus tersebut di kantornya.
Iqbal menuturkan, pelaku menjaminkan mobil merek Toyota Vios warna hitam dengan nomor polisi DD 626 HA dengan nilai pencairan Rp52 juta. Ternyata pelaku memindah tangankan mobil sedan tersebut dengan cara take over kredit kepada seorang pria berinisial Sf.
"Jadi antara Sf dan pelaku ini ada kesepakatan. Sf bayar ke pelaku sebanyak Rp15 juta. Karena pelaku sudah bayar (kredit) dengan jumlah tersebut. Sisa kredit bakal dilanjutkan oleh Sf. Sementara masih didalami lagi kemungkinan-kemungkinan lain. Termasuk itu (tersangka baru)," jelas Iqbal.
Atas perbuatannya, Anti dikenakan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman dua hingga empat tahun penjara.
"Barang bukti berkas administrasi, sertifikat dan berkas debitur perjanjian fidusia, satu bundel. Kalau mobil sementara dalam pencarian. Saksi-saksi ada empat termasuk Sf," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini itu.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance, Aditya Yuda menyebutkan, kasus itu bermula ketika pihaknya mendatangi pelaku di rumahnya, namun Irt tersebut mengaku tak mampu lagi membayar. Ternyata mobil yang dijamin sudah tidak ada lagi di kediamannya.
"Dari temuan tim lapangan, mobil itu sudah dipindah tangankan. Sehingga kami melapor ke tim Reskrim Polsek Panakkukang untuk diproses hukum sesuai aturan. Saat pengajuan usahanya itu warung bahan campuran," jelasnya.
Aditya mengaku akibat pelanggaran fidusia oleh pelaku, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp180 juta. Olehnya itu pihaknya berharap kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi debitur lainnya, untuk tidak main-main dengan perjanjian fidusia.
"Kalau kerugian yang ditimbulkan itu sekitar Rp60 juta, ditambah denda jadi totalnya Rp 180 juta. Padahal kontraknya sudah selesai Oktober 2019 lalu. Semoga kasus ini bisa mengedukasi masyarakat tentang akad kredit pembiayaan resmi yang dinaungi oleh OJK," tegas pria tersebut.
(luq)