IRT di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Alihkan Mobil Jaminan Fidusia
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:48 WIB
loading...
Anti (34) saat diamankan aparat Polsek Panakkukang, Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga bernama Anti (34) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga memindahkan tangankan mobil berstatus kredit yang menjadi objek fidusia di pembiayaan PT Smart Multi Finance. Ia diamankan polisi di rumahnya, Jalan Kemajuan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (4/8/2020) siang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari petugas pembiayaan. Anti disebut tidak lagi membayar kredit selama dua tahun lebih sejak Februari 2018 dengan jumlah cicilan Rp2.793.000.
Baca juga: Polisi Olah TKP Ulang Usut Penyebab Kebakaran di Dinkes Sulsel
"Jumlah tenornya 24 bulan, perjanjian awal September 2017. Enam bulan tidak bayar. Jadi pelaku ini mengajukan pinjaman dana, kemudian di dalam angsurannya ternyata kendaraan ini dialihkan atau dipinda tangankan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance," ucap Iqbal saat ekspose kasus tersebut di kantornya.
Iqbal menuturkan, pelaku menjaminkan mobil merek Toyota Vios warna hitam dengan nomor polisi DD 626 HA dengan nilai pencairan Rp52 juta. Ternyata pelaku memindah tangankan mobil sedan tersebut dengan cara take over kredit kepada seorang pria berinisial Sf.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari petugas pembiayaan. Anti disebut tidak lagi membayar kredit selama dua tahun lebih sejak Februari 2018 dengan jumlah cicilan Rp2.793.000.
Baca juga: Polisi Olah TKP Ulang Usut Penyebab Kebakaran di Dinkes Sulsel
"Jumlah tenornya 24 bulan, perjanjian awal September 2017. Enam bulan tidak bayar. Jadi pelaku ini mengajukan pinjaman dana, kemudian di dalam angsurannya ternyata kendaraan ini dialihkan atau dipinda tangankan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance," ucap Iqbal saat ekspose kasus tersebut di kantornya.
Iqbal menuturkan, pelaku menjaminkan mobil merek Toyota Vios warna hitam dengan nomor polisi DD 626 HA dengan nilai pencairan Rp52 juta. Ternyata pelaku memindah tangankan mobil sedan tersebut dengan cara take over kredit kepada seorang pria berinisial Sf.
Lihat Juga :