Bunuh Janda, Pria Asal Cirebon Ditangkap Polisi di Jakarta Timur
Selasa, 28 November 2023 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku nekat berbuat keji, dengan menghujani sembilan tusukan di dada korban, dan sebanyak 11 kali sabetan di sekujur tubuh korban lantaran terbakar cemburu. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku mendapat informasi jika korban didatangi laki-laki lain.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku semakin tersulut emosi, setelah niatnya untuk rujuk dengan korban ditolak mentah-mentah," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Bentrok Pendukung Israel dan Palestina Pecah di Bitung, Begini Penampakannya
Pelaku yang saat kejadian baru pulang berjualan angkringan, menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan membabi buta menghujani korban dengan tikaman dan sabetan pisau dapur. Korban tewas, setelah tusukan pisau pelaku menembus jantung.
Selain menangkap pelaku pembunuhan, Arif menyebut, juga telah menyita pisau dapur yang digunakan pelaku membunuh korban, sandal dan sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi. Pria berusia 47 tahun tersebut, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku semakin tersulut emosi, setelah niatnya untuk rujuk dengan korban ditolak mentah-mentah," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Bentrok Pendukung Israel dan Palestina Pecah di Bitung, Begini Penampakannya
Pelaku yang saat kejadian baru pulang berjualan angkringan, menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan membabi buta menghujani korban dengan tikaman dan sabetan pisau dapur. Korban tewas, setelah tusukan pisau pelaku menembus jantung.
Selain menangkap pelaku pembunuhan, Arif menyebut, juga telah menyita pisau dapur yang digunakan pelaku membunuh korban, sandal dan sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi. Pria berusia 47 tahun tersebut, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :