Bunuh Janda, Pria Asal Cirebon Ditangkap Polisi di Jakarta Timur

Selasa, 28 November 2023 - 15:53 WIB
loading...
Bunuh Janda, Pria Asal...
Tim khusus anti bandit Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil menangkap Ona Sudana pelaku pembunuhan janda. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Pelarian Ona Sudana berakhir di Jakarta Timur. Pria asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut, ditangkap tim khusus anti bandit Satreskrim Polresta Cirebon, setelah membunuh seorang janda bernama Rasni.

Baca juga: Terungkap! 2 Jenazah Korban Pembunuhan Subang Dimandikan Istri Kedua Yosep

Pelaku nekat membunuh janda beranak satu itu, dengan cara menghujani tubuh korban dengan 20 tusukan pisau. Pelaku membunuh korban, karena dibakar cemburu usai ajakannya untuk rujuk ditolak korban.



Antara pelaku pembunuhan dengan korban, sempat menikah siri namun setelah itu berpisah. Usai membunuh korban, pelaku kabur ke Jakarta Timur. Pelarian selama 36 jam usai pembunuhan itu, berakhir dengan penangkapan.

Baca juga: Batam Gempar! Anggota DPRD Diduga Main Game saat Rapat Paripurna

Usai ditangkap, pelaku pembunuhan ini langsung digelandang ke Polresta Cirebon, untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya membunuh Rasni di dalam kamar rumahnya.

Pelaku nekat berbuat keji, dengan menghujani sembilan tusukan di dada korban, dan sebanyak 11 kali sabetan di sekujur tubuh korban lantaran terbakar cemburu. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku mendapat informasi jika korban didatangi laki-laki lain.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku semakin tersulut emosi, setelah niatnya untuk rujuk dengan korban ditolak mentah-mentah," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Bentrok Pendukung Israel dan Palestina Pecah di Bitung, Begini Penampakannya

Pelaku yang saat kejadian baru pulang berjualan angkringan, menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan membabi buta menghujani korban dengan tikaman dan sabetan pisau dapur. Korban tewas, setelah tusukan pisau pelaku menembus jantung.

Selain menangkap pelaku pembunuhan, Arif menyebut, juga telah menyita pisau dapur yang digunakan pelaku membunuh korban, sandal dan sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi. Pria berusia 47 tahun tersebut, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved