Raih Predikat WTM, BPJamsostek Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:27 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Dilantik Virtual, 511 Pejabat Jateng Diingatkan Cegah COVID-19 )

BPJamsostek terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta Dana Jaminan Sosial antara lain melalui berbagai inisiatif strategis. Pada tahun 2019 BPJamsostek meningkatkan kemudahan layanan melalui layanan digital BPJSTKU yang merupakan aplikasi yang dapat didownload dari gawai para peserta, penambahan jaringan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjangkau pedesaan, program perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), PERISAI, dan Vokasi Indonesia Bekerja.

Hingga saat ini, aplikasi BPJSTKU telah digunakan oleh 9,9 juta pengguna. BPJSTKU dapat dimanfaatkan untuk melakukan cek saldo JHT, mengakses kartu digital, pelaporan kasus kecelakaan kerja, hingga mengajukan klaim melalui gawai handphone maupun komputer secara online.

Sementara itu, BPJamsostek dalam kurun kurang dari satu tahun telah mampu melindungi Pekerja Migran Indonesian (PMI) sebanyak 544,5 ribu pekerja yang telah ditempatkan di negara tujuan, maupun yang masih dalam masa pelatihan di Indonesia.

Sejak diluncurkan pada tahun 2017, hingga akhir Desember 2019, program PERISAI telah berhasil mengakuisisi sebanyak 555.497 pekerja yang terdaftar melalui 4.953 PERISAI di seluruh Indonesia.

Desa Sadar Jaminan Sosial yang menjadi salah satu cara mendukung peningkatan awareness dan edukasi di masyarakat pedesaan juga diperluas dengan pencanangan 675 desa pada tahun 2019. Setiap desa tersebut memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para perangkat desa dan potensi pekerja lainnya di area desa masing-masing.

Sementara itu untuk program Vokasi Indonesia Bekerja, sejak resmi diluncurkan pada Desember 2019, hingga saat ini telah diikuti oleh 2.963 peserta yang tersebar di 54 lembaga pelatihan. Program ini merupakan program pelatihan gratis bagi peserta BPJamsostek yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan mencakup pelatihan upskilling dan reskilling.

"Hal ini mendapat respon positif untuk kemudian dilanjutkan pada kondisi pandemi seperti saat ini. Banyak dari pekerja yang terdampak dan sangat membutuhkan program sejenis," tutur Agus. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Sleman, Siap-siap Kena Sanksi )

"Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia," pungkas Agus.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)