Bangun Pasar Rejosari, Pemkot Salatiga Alokasikan Anggaran Rp25 Miliar
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga dan DPRD sepakat akan merevitalisasi Pasar Rejosari pada 2021 mendatang. Pembangunan kembali pasar tradisional tersebut diestimasikan menelan anggaran Rp25 miliar.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, revitalisasi Pasar Rejosari akan dilaksanakan pada 2021 setelah pengakhiran kerjasama (pemutusan kontrak kerja) dengan investor resmi ditandatangani beberapa waktu lalu.
"Penandatanganan pemutusan kontrak kerja dilakukan di Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD, wali kota dan kepala dinas terkait," kata Dance, Jumat (7/8/2029). Menurut Dance, pembangunan Pasar Rejosari ditetapkan dilaksanakan pada 2021, setelah mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. (Baca: Pasar Rejosari Dibangun dengan APBD, Pemkot Salatiga Harus Akhiri Kerjasama Investor)
"Berdasarkan legal opinion (pendapat hukum) Kejari, kami dipersilahkan mengalokasikan anggaran dan membangun Pasar Rejosari pada 2021. Dengan legal opinion tersebut DPRD berani mengalokasikan anggaran di APBD karena sudah meminta pertimbangan dan pendapat hukum dari Kejari," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Salatiga meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga terkait penyelesaian permasalahan Pasar Rejosari. Langkah ini ditempuh, untuk mencari solusi terbaik agar pasar tradisional tersebut bisa segera direvitalisasi. "Kami perlu meminta LO (legal opinion) dari Kejari. Ini bagian dari upaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah dan membangun Pasar Rejosari," kata Dance.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, revitalisasi Pasar Rejosari akan dilaksanakan pada 2021 setelah pengakhiran kerjasama (pemutusan kontrak kerja) dengan investor resmi ditandatangani beberapa waktu lalu.
"Penandatanganan pemutusan kontrak kerja dilakukan di Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD, wali kota dan kepala dinas terkait," kata Dance, Jumat (7/8/2029). Menurut Dance, pembangunan Pasar Rejosari ditetapkan dilaksanakan pada 2021, setelah mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. (Baca: Pasar Rejosari Dibangun dengan APBD, Pemkot Salatiga Harus Akhiri Kerjasama Investor)
"Berdasarkan legal opinion (pendapat hukum) Kejari, kami dipersilahkan mengalokasikan anggaran dan membangun Pasar Rejosari pada 2021. Dengan legal opinion tersebut DPRD berani mengalokasikan anggaran di APBD karena sudah meminta pertimbangan dan pendapat hukum dari Kejari," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Salatiga meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga terkait penyelesaian permasalahan Pasar Rejosari. Langkah ini ditempuh, untuk mencari solusi terbaik agar pasar tradisional tersebut bisa segera direvitalisasi. "Kami perlu meminta LO (legal opinion) dari Kejari. Ini bagian dari upaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah dan membangun Pasar Rejosari," kata Dance.
(don)