19 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Cimahi Sita Barang Bukti Sebanyak Ini
loading...
A
A
A
CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas sepanjang November ini. Ada 19 tersangka yang diamankan karena terlibat dalam aktivitas terlarang itu.
"Dapat kami sampaikan periode November tahun 2023 ini berhasil diungkap sebanyak 16 kasus dengan 19 tersangka. Dimana 11 kasus narkotika 5 kasus obat keras terbatas," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (24/11/2023).
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak 197,75 gram dari 6 kasus, ganja sebanyak 274,72 gram dari 2 kasus, tembakau sintetis 128,57 gram dari 5 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 4.590 butir dar 5 kasus.
Barang bukti tersebut diamankan dari 19 tersangka yakni YI, KG, FS, PA, MRS, UA, RE, AT, RMS, NA, RN, DS, MRF, JK, DD, GW, AS, ONJ, dan MMFL. Para tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar dan lainnya itu sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para tersangka itu diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cimahi. Seperti Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cisarua 2 kasus, Cikalongwetan 1 kasus, Ngamprah 2 kasus, Cihampelas 1 kasus, Lembang 1 kasus serta wilayah hukum Kota Bandung 3 kasus.
"Untuk wilayah peredarannya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," sebut Aldi.
Aldi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas itu adalah dengan cara sistem tempel menggunakan maps, transaksi langsung atau adu bagong hingga melalui media online.
"Untuk peredatan narkotika ada yang manual ada yang menggunakan medsos. Artinya para pelaku yang ada di Kota Cimahi juga ini juga berasal dari daerah lain menggunakam media sosial. Ini yang terus kita antisipasi untuk bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," ujar Aldi.
Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
"Dapat kami sampaikan periode November tahun 2023 ini berhasil diungkap sebanyak 16 kasus dengan 19 tersangka. Dimana 11 kasus narkotika 5 kasus obat keras terbatas," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (24/11/2023).
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak 197,75 gram dari 6 kasus, ganja sebanyak 274,72 gram dari 2 kasus, tembakau sintetis 128,57 gram dari 5 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 4.590 butir dar 5 kasus.
Barang bukti tersebut diamankan dari 19 tersangka yakni YI, KG, FS, PA, MRS, UA, RE, AT, RMS, NA, RN, DS, MRF, JK, DD, GW, AS, ONJ, dan MMFL. Para tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar dan lainnya itu sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para tersangka itu diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cimahi. Seperti Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cisarua 2 kasus, Cikalongwetan 1 kasus, Ngamprah 2 kasus, Cihampelas 1 kasus, Lembang 1 kasus serta wilayah hukum Kota Bandung 3 kasus.
"Untuk wilayah peredarannya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," sebut Aldi.
Aldi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas itu adalah dengan cara sistem tempel menggunakan maps, transaksi langsung atau adu bagong hingga melalui media online.
"Untuk peredatan narkotika ada yang manual ada yang menggunakan medsos. Artinya para pelaku yang ada di Kota Cimahi juga ini juga berasal dari daerah lain menggunakam media sosial. Ini yang terus kita antisipasi untuk bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," ujar Aldi.
Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
(hri)