Modus Ajak Ziarah, Paranormal Banyumas Setubuhi 2 Gadis
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto. Namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp100.000.
"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa rohnya sudah dinikahi sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap 2 ( dua ) korban, ada 4 (empat ) korban anak di bawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman .
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa rohnya sudah dinikahi sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap 2 ( dua ) korban, ada 4 (empat ) korban anak di bawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman .
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)