Modus Ajak Ziarah, Paranormal Banyumas Setubuhi 2 Gadis
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Seorang pria berinisial UA (37) domisili Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku yang mengaku paranormal diduga melakukan perbuatan asusila kepada dua gadis atau anak perempuan di bawah umur dengan modus mengajak ziarah dan jalan-jalan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.
"Kami menerima dua laporan dari pihak korban pda tanggal 20 November 2023, yang pertama dari pihak korban berinisial NL (17) warga Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dan pihak korban berinisal DN (17) warga Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim dikutip, Kamis (23/11/23).
Adriansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Hotel Mukti Jaya Purwokerto.
Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial facebook kemudian komunikasi intens. Selanjutnya pelaku mengajak untuk bertemu dengan korban mengajak jalan- jalan di seputar Purwokerto dan membelikan barang berupa boneka dan baju. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban.
Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto. Namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp100.000.
"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa rohnya sudah dinikahi sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap 2 ( dua ) korban, ada 4 (empat ) korban anak di bawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman .
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang mengaku paranormal diduga melakukan perbuatan asusila kepada dua gadis atau anak perempuan di bawah umur dengan modus mengajak ziarah dan jalan-jalan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.
"Kami menerima dua laporan dari pihak korban pda tanggal 20 November 2023, yang pertama dari pihak korban berinisial NL (17) warga Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dan pihak korban berinisal DN (17) warga Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim dikutip, Kamis (23/11/23).
Adriansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Hotel Mukti Jaya Purwokerto.
Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial facebook kemudian komunikasi intens. Selanjutnya pelaku mengajak untuk bertemu dengan korban mengajak jalan- jalan di seputar Purwokerto dan membelikan barang berupa boneka dan baju. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban.
Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto. Namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp100.000.
"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa rohnya sudah dinikahi sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap 2 ( dua ) korban, ada 4 (empat ) korban anak di bawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman .
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)