Terlibat Joki Tes CPNS Kejaksaan, 5 Mahasiswa di Lampung Diburu Polisi
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandarlampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.
Hasil pemeriksaan sementara, RDS pelaku joki tes CPNS diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandarlampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.
Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya.
Atas perbuatan ilegal tersebut, RDS dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 juta jika peserta CPNS berhasil lolos.
Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandarlampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.
Hasil pemeriksaan sementara, RDS pelaku joki tes CPNS diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandarlampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.
Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya.
Atas perbuatan ilegal tersebut, RDS dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 juta jika peserta CPNS berhasil lolos.
Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP.
(hri)