Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM
Rabu, 22 November 2023 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, penahanan tersangka Joko Mulyanto di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian selama 20 hari kemudian.
"Kemudian dari hasil penyidikan tersebut diperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana," ucap Lexy.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, ditetapkannya satu orang tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 885 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
"Kemudian dari hasil penyidikan tersebut diperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana," ucap Lexy.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, ditetapkannya satu orang tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 885 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
(hri)
Lihat Juga :