Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM
Rabu, 22 November 2023 - 10:21 WIB
loading...
Kejari Batanghari menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru. Foto/Ist
A
A
A
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi TA 2021 oleh BUMDes Maju Bersama. Akibatnya, potensi kerugian negara kurang lebih Rp204.297.880.
"Tersangka berinisial JM selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama, Desa Terentang Baru periode 2019 sampai sekarang," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (22/11/2023).
Dia menambahkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: PRINT-01 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," ungkap Lexy.
Baca Juga: Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara
Disamping itu, kata dia, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Oleh petugas, tersangka tersebut ditahan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023," tuturnya.
"Tersangka berinisial JM selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama, Desa Terentang Baru periode 2019 sampai sekarang," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (22/11/2023).
Dia menambahkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: PRINT-01 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," ungkap Lexy.
Baca Juga: Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara
Disamping itu, kata dia, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Oleh petugas, tersangka tersebut ditahan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023," tuturnya.
Lihat Juga :