Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM
loading...
A
A
A
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi TA 2021 oleh BUMDes Maju Bersama. Akibatnya, potensi kerugian negara kurang lebih Rp204.297.880.
"Tersangka berinisial JM selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama, Desa Terentang Baru periode 2019 sampai sekarang," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (22/11/2023).
Dia menambahkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: PRINT-01 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," ungkap Lexy.
Disamping itu, kata dia, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Oleh petugas, tersangka tersebut ditahan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023," tuturnya.
Menurutnya, penahanan tersangka Joko Mulyanto di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian selama 20 hari kemudian.
"Kemudian dari hasil penyidikan tersebut diperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana," ucap Lexy.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, ditetapkannya satu orang tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 885 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
"Tersangka berinisial JM selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama, Desa Terentang Baru periode 2019 sampai sekarang," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (22/11/2023).
Dia menambahkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: PRINT-01 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," ungkap Lexy.
Disamping itu, kata dia, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Oleh petugas, tersangka tersebut ditahan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023," tuturnya.
Menurutnya, penahanan tersangka Joko Mulyanto di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian selama 20 hari kemudian.
"Kemudian dari hasil penyidikan tersebut diperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana," ucap Lexy.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, ditetapkannya satu orang tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 885 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
(hri)