Astaghfirullah, Gara-gara Film Porno, Remaja di Bawah Umur Cabuli 7 Anak SD

Senin, 06 November 2017 - 15:54 WIB
Astaghfirullah, Gara-gara Film Porno, Remaja di Bawah Umur Cabuli 7 Anak SD
Astaghfirullah, Gara-gara Film Porno, Remaja di Bawah Umur Cabuli 7 Anak SD
A A A
PEKALONGAN - Apa yang dilakukan ASH, remaja berusia 16 tahun ini harus menjadi perhatian orang tua untuk mengawasi anaknya. Gara-gara menonton film porno, warga Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, JawaTengah ini tega mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak SD yang masih tetangganya sendiri.

Ketujuh korban merupakan pelajar SD dengan usia antara 6 tahun hingga 10 tahun. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak awal 2016, namun baru terbongkar awal November 2017 ini.

Para korban terdiri dari empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki. Modus remaja pengangguran ini dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi anak-anak dengan sesuatu dan mengancam korbannya.

Korban anak laki-laki diiming-imingi mainan layang-layang. Sementara yang perempuan diancam jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

“Saya sering menonton film porno di handphone di rumah. Setelah menonton kemudian saya lampiaskan ke anak-anak tetangga yang kebetulan sedang bermain. Mereka saya ancam dan ada yang saya rayu dibelikan layang-layang,” ujar ASH, Senin (6/11/2017).

Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru dicabuli pelaku mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, kebun dan pekarangan rumah, apabila situasi sepi. Korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku karena berad dalam penguasaan pelaku.

Akibat peristiwa itu, semua korban mengalami trauma, bahkan sebagian enggan keluar rumah dan tidak mau sekolah karena malu.

“Pelaku masih usia anak-anak dan melakukan ini karena sering menonton film porno. Korban juga masih anak-anak semua. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan,” jelas AKP M Dahyar,

Kasubag Humas polres Pekalongan menyebutkan, tersangka dijerat dengan UU No 82 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan acamman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Aksi kekerasan seksual terhadap anak di Pekalongan cukup marak. Pelaku sebagian besar orang dekat korban, di antaranya orang tua dari korban itu sendiri, guru teman dan tetangganya.

Selama bulan Maret hingga Oktober 2017, ada tujuh kasus kekerasan seksual pada anak. Bahkan dua di antara kasus ini pelakunya adalah orang tua korban sendiri.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4149 seconds (0.1#10.140)