Kakak Wamenkumham Diberhentikan Sebagai Dosen dan ASN di UGM
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Eric Hiariej, kakak kandung dari Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej diberhentikan sebagai dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Eric tersandung dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya pada 2016 yang lalu.
Sekretaris UGM, Andi Sandi ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya membenarkan hal tersebut. Menurut Andi pemberhentian Eric tersebut terminologinya bukan dipecat tetapi diberhentikan dari proses sebagai dosen di UGM.
"Itu bermula dari case (kasus) yang sudah ditulis," kata dia, Rabu (15/11/2023)
Namun menurutnya, pemecatan tersebut tidak serta merta kasus itu dan prosesnya 3-4 tahun. Di mana setelah kemudian menjatuhkan sanksi ke Eric, kemudian ada kewajiban untuk menjalani proses konseling.
Setelah konseling nampaknya ada beberapa catatan dan hasil proses itu kemudian dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga akhirnya sampai posisi untuk memperlakukan disiplin kepegawaian terhadap Eric.
"Karena beliau PNS, untuk memutuskan posisinya sebagai PNS itu tidak di UGM tetapi harus ada di kementerian, maka kemudian keluarlah Surat Keputusan (SK) menterinya," terangnya.
SK menteri itu sempat diuji di PTUN oleh Eric. Hanya saja yang digugat bukan lagi UGM tetapi kementrian. Adanya gugatan tersebut sudah menunjukkan bahwa memang SK pemberhentian itu sudah dikeluarkan oleh kementerian.
"Karena tidak mungkin digugat tanpa ada objek perkaranya," terangnya
"Jadi kalau prosesnya seperti itu kalau detil perlu waktu untuk merefresh ulang seperti apa saya akan bicara dengan teman-teman Fisipol dan SDM kami karena mereka yang betul-betul mengawal kasus itu," tambahnya.
Ketika ditanya apakah Eric masih beraktifitas di UGM meski status dosen dan ASN juga sudah dicabut, Andi mengatakan untuk beraktifitas mungkin saja masih dilakukan. Mungkin sebagai narsum atau yang lainnya.
Namun dia menandaskan sejak SK dari Kementerian itu keluar maka Eric bukan bagian lagi dari UGM.
Dia menambahkan secara kelembagaan Eric memang sudah bukan bagian dari UGM namun secara Kagama (Keluarga Alumni Gadjah Mada) status Eric masih karena dia alumni.
Andi menepis proses pemecatan Eric cukup lama karena kasusnya sejak 2016. Tidak hanya karena ada konseling dan gugatan yang membuat prosesnya panjang, namun ada beberapa catatan yang kemudian mengeskalasi kasusnya.
Andi juga menepis dugaan lamanya proses pemecatan Eric karena Edi berada di pemerintahan. Andi mengaku sangat mengetahui sifat dari Edi karena rekan seangkatan dan selalu bersama sejak 1993 bahkan sampai lulusnya juga bersama.
Edi pernah menandaskan kepada dirinya untuk tidak mencampuri proses yang dihadapi kakaknya, Eric.
"Karena Edi waktu awal kasus muncul di UGM waktu itu kan saya wakil dekan di Fakultas Hukum UGM saya ngomong sama Edi. Eric ki piye (ini bagaimana), Edi bilang saya tidak akan ikut campur dalam itu. Oke tenan itu," tegasnya.
Sejak saat itu, Andi menegaskan berusaha memegang omongan tersebut. Selama ini proses di UGM itu tidak ada intervensi sama sekali dari Edi. Namun dia tidak tahu proses di kementerian seperti apa.
Sekretaris UGM, Andi Sandi ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya membenarkan hal tersebut. Menurut Andi pemberhentian Eric tersebut terminologinya bukan dipecat tetapi diberhentikan dari proses sebagai dosen di UGM.
"Itu bermula dari case (kasus) yang sudah ditulis," kata dia, Rabu (15/11/2023)
Namun menurutnya, pemecatan tersebut tidak serta merta kasus itu dan prosesnya 3-4 tahun. Di mana setelah kemudian menjatuhkan sanksi ke Eric, kemudian ada kewajiban untuk menjalani proses konseling.
Setelah konseling nampaknya ada beberapa catatan dan hasil proses itu kemudian dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga akhirnya sampai posisi untuk memperlakukan disiplin kepegawaian terhadap Eric.
"Karena beliau PNS, untuk memutuskan posisinya sebagai PNS itu tidak di UGM tetapi harus ada di kementerian, maka kemudian keluarlah Surat Keputusan (SK) menterinya," terangnya.
SK menteri itu sempat diuji di PTUN oleh Eric. Hanya saja yang digugat bukan lagi UGM tetapi kementrian. Adanya gugatan tersebut sudah menunjukkan bahwa memang SK pemberhentian itu sudah dikeluarkan oleh kementerian.
"Karena tidak mungkin digugat tanpa ada objek perkaranya," terangnya
"Jadi kalau prosesnya seperti itu kalau detil perlu waktu untuk merefresh ulang seperti apa saya akan bicara dengan teman-teman Fisipol dan SDM kami karena mereka yang betul-betul mengawal kasus itu," tambahnya.
Ketika ditanya apakah Eric masih beraktifitas di UGM meski status dosen dan ASN juga sudah dicabut, Andi mengatakan untuk beraktifitas mungkin saja masih dilakukan. Mungkin sebagai narsum atau yang lainnya.
Namun dia menandaskan sejak SK dari Kementerian itu keluar maka Eric bukan bagian lagi dari UGM.
Dia menambahkan secara kelembagaan Eric memang sudah bukan bagian dari UGM namun secara Kagama (Keluarga Alumni Gadjah Mada) status Eric masih karena dia alumni.
Andi menepis proses pemecatan Eric cukup lama karena kasusnya sejak 2016. Tidak hanya karena ada konseling dan gugatan yang membuat prosesnya panjang, namun ada beberapa catatan yang kemudian mengeskalasi kasusnya.
Andi juga menepis dugaan lamanya proses pemecatan Eric karena Edi berada di pemerintahan. Andi mengaku sangat mengetahui sifat dari Edi karena rekan seangkatan dan selalu bersama sejak 1993 bahkan sampai lulusnya juga bersama.
Edi pernah menandaskan kepada dirinya untuk tidak mencampuri proses yang dihadapi kakaknya, Eric.
"Karena Edi waktu awal kasus muncul di UGM waktu itu kan saya wakil dekan di Fakultas Hukum UGM saya ngomong sama Edi. Eric ki piye (ini bagaimana), Edi bilang saya tidak akan ikut campur dalam itu. Oke tenan itu," tegasnya.
Sejak saat itu, Andi menegaskan berusaha memegang omongan tersebut. Selama ini proses di UGM itu tidak ada intervensi sama sekali dari Edi. Namun dia tidak tahu proses di kementerian seperti apa.
(shf)