DPM-PTSP Kota Manado Tutup Kantor Angkutan Online

Selasa, 24 Oktober 2017 - 15:58 WIB
DPM-PTSP Kota Manado Tutup Kantor Angkutan Online
DPM-PTSP Kota Manado Tutup Kantor Angkutan Online
A A A
MANADO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado akhirnya menutup Kantor Angkutan Online di Kota Manado Selasa (24/10/2017). Penutupan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan kepada PT Gojek Indonesia Cabang Manado No 844/D.21/Pemdal-PTSP/X/2017 yang didandatangani Steven D Nangoy atas nama Kepala Dinas Kabid Data-Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi.

“Disampaikan dengan hormat kepada pemilik Jenis Usaha Jasa Konsultan Manajemen/Kegiatan Usaha Jasa Transportasi via online di Manado yang belum memiliki izin usaha, agar segera menghentikan semua kegiatan usaha saudara. Dan apabila di kemudian hari ternyata izin saudara telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka usaha saudara dapat dibuka kembali,”kata Steven D Nangoy dalam surat resminya.

Fyfiannie Ismayanty, Kabid Perizinan Ekonomi dan Sosial DPM-PTSP Kota Manado juga memastikan penutupan akan terus dilakukan selama pihak pengusaha angkutan online belum memiliki izin. “Penutupan akan terus dilakukan sampai perizinan usahanya siap untuk diproses, dan regulasi untuk kegiatan operasionalnya berlaku,”tegasnya.

Penutupan operasi kantor tersebut melibatkan sejumlah Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian. Seusai penutupan lokasi kantor yang terletak di kawasan ruko Manado Convention Center (MCC), aparat kepolisian masih berjaga-jaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara para pengendara angkutan online tampak duduk-duduk di depan kantor untuk meminta kepastian apakah benar-benar tidak beroperasi atau tidak. “Tapi semua staf tidak ada di kantor. Semua sudah kosong,” kata beberapa pengendara ojek online yang enggan menyebut identitasnya.

Kadis Perhubungan Kota Manado M. Sofyan sendiri membenarkan adanya penutupan kantor transportasi online di Kota Manado. “Iya benar, tadi dari dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu bersama Pol PP menutup operasional kantor yang tidak memiliki izin di dampingi dishub dan Kabag Ops Polresta Manado,” katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0079 seconds (0.1#10.140)