Kasus Perusakan Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Ditahan 2 Bulan
Selasa, 14 November 2023 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke pihaknya sekitar 14.00 WIB.
Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19. “Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Selama proses persidangan, keduanya divonis dua bulan penjara.
Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19. “Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Selama proses persidangan, keduanya divonis dua bulan penjara.
(ams)
Lihat Juga :