Kasus Perusakan Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Ditahan 2 Bulan
Selasa, 14 November 2023 - 11:21 WIB
loading...
Mastiah dan Salamah ditahan karena diduga terlibat kasus perusakan jemuran ikan di Sampang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SAMPANG - Mastiah dan Salamah, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ini ditahan karena diduga terlibat kasus perusakan jemuran ikan. Senin (13/11/2023).
Penahanan dua orang terdakwa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang Doni mengatakan bahwa, memang pada panggilan ke dua ini ke dua terdakwa kooperatif artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang terjadwal hari ini dipenuhi.
Baca Juga: Kejagung Setop Penuntutan Kasus Pencurian dan Perusakan
Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 WIB dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat. ”Keduanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” katanya.
Penahanan dua orang terdakwa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang Doni mengatakan bahwa, memang pada panggilan ke dua ini ke dua terdakwa kooperatif artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang terjadwal hari ini dipenuhi.
Baca Juga: Kejagung Setop Penuntutan Kasus Pencurian dan Perusakan
Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 WIB dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat. ”Keduanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” katanya.
Lihat Juga :