Kasus Perusakan Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Ditahan 2 Bulan
loading...
A
A
A
SAMPANG - Mastiah dan Salamah, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ini ditahan karena diduga terlibat kasus perusakan jemuran ikan. Senin (13/11/2023).
Penahanan dua orang terdakwa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang Doni mengatakan bahwa, memang pada panggilan ke dua ini ke dua terdakwa kooperatif artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang terjadwal hari ini dipenuhi.
Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 WIB dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat. ”Keduanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” katanya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke pihaknya sekitar 14.00 WIB.
Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19. “Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Selama proses persidangan, keduanya divonis dua bulan penjara.
Penahanan dua orang terdakwa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang Doni mengatakan bahwa, memang pada panggilan ke dua ini ke dua terdakwa kooperatif artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang terjadwal hari ini dipenuhi.
Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 WIB dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat. ”Keduanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” katanya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke pihaknya sekitar 14.00 WIB.
Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19. “Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Selama proses persidangan, keduanya divonis dua bulan penjara.
(ams)