Ngaku Jadi Korban Kekerasan Seksual di UNY, Ternyata Begini Motif Pelaku
Senin, 13 November 2023 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY," katanya.
Baca juga: Bali Geger! Mahasiswi Unud Dilecehkan Teman Sekampus, Diraba-raba di Atas Motor
Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Adapun, polisi turut menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penangkapan ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari handphone tersangka. Idham menyebut saat penangkapan, pihaknya menemukan adanya tulisan konten yang identik dengan narasi yang beredar di media sosial.
Baca juga: Bali Geger! Mahasiswi Unud Dilecehkan Teman Sekampus, Diraba-raba di Atas Motor
Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Adapun, polisi turut menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penangkapan ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari handphone tersangka. Idham menyebut saat penangkapan, pihaknya menemukan adanya tulisan konten yang identik dengan narasi yang beredar di media sosial.
Lihat Juga :