Pemkot Palopo Masifkan Razia Penggunaan Masker
Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan M Tasrif, tahap pertama mereka turun sebatas memberikan penyampaian sekaligus teguran awal bagi pemilik warung dan pengunjung yang tidak menggunakan masker.
"Hari pertama kami berikan imbauan dan teguran yang melanggar atau tidak menjalankan protokol kesehatan. Jadi bukan hanya penggunaan masker, juga menjaga jarak harus diterapkan di lapangan," katanya.
"Semua yang melanggar kami catat utamanya nama pemilik warung. Razia berikutnya jika masih melanggar kami akan berikan sanksi denda sesuai yang atur dalam Perwal nomor 10 tahun 2020. Besaran dendanya Rp50 ribu bagi pengunjung dan Rp350 ribu bagi pemilik warung yang tidak patuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
Tidak sampai di situ menurut Tasrif, pengusaha warung makan, kafe, restoran dan lain-lain jika terus saja melanggar protokol kesehatan bukan tidak mungkin izin usahanya dicabut.
Rencananya razia penggunaan masker akan dilakukan secaraberkelanjutan oleh Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo. Bahkan saat ini, tim mempertimbangkan akan melakukan rapid test di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Hari pertama kami berikan imbauan dan teguran yang melanggar atau tidak menjalankan protokol kesehatan. Jadi bukan hanya penggunaan masker, juga menjaga jarak harus diterapkan di lapangan," katanya.
"Semua yang melanggar kami catat utamanya nama pemilik warung. Razia berikutnya jika masih melanggar kami akan berikan sanksi denda sesuai yang atur dalam Perwal nomor 10 tahun 2020. Besaran dendanya Rp50 ribu bagi pengunjung dan Rp350 ribu bagi pemilik warung yang tidak patuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
Tidak sampai di situ menurut Tasrif, pengusaha warung makan, kafe, restoran dan lain-lain jika terus saja melanggar protokol kesehatan bukan tidak mungkin izin usahanya dicabut.
Rencananya razia penggunaan masker akan dilakukan secaraberkelanjutan oleh Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo. Bahkan saat ini, tim mempertimbangkan akan melakukan rapid test di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Lihat Juga :