Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Kita Hormati Keputusan di Sana
loading...
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Suami dari adik Presiden Joko Widodo, Idayati itu diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Pencopotan itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
”Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
”Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. ”Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Pencopotan itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
”Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
”Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. ”Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
(ams)