Jaksa Dakwa Panji Gumilang dengan 3 Pasal Penistaan Agama
Rabu, 08 November 2023 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
”Kedua Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga Pasal 45 A Ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ungkapnya.
Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka.
”Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk. Namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu bagaimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan,” tegasnya.
Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka.
”Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk. Namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu bagaimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :