Sadis! Mama Muda Gunungkidul Habisi Anak Keempat Hasil Hubungan Gelap
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - I (39), ibu rumah tangga asal Dusun Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul ini diringkus polisi. Pelaku nekat membuang bayinya usai nekat menghabisi anak keempatnya secara keji.
Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Namun polisi belum bisa menyimpulkan penyebab perempuan ini melakukan aksi keji terhadap anaknya tersebut.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.
”Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Bayi malang tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah pihak kepolisian sektor Semanu menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut.
Anggota piket Polsek Semanu beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Semanu melakukan pengecekan ke TKP. Pada 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri. ”Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku,” terangnya.
Tanggal 24 Oktober, Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam kantong Plastik kemudian disimpan dalam kardus di atas lemari pakaian.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Karena pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Namun polisi belum bisa menyimpulkan penyebab perempuan ini melakukan aksi keji terhadap anaknya tersebut.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.
”Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Bayi malang tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah pihak kepolisian sektor Semanu menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut.
Anggota piket Polsek Semanu beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Semanu melakukan pengecekan ke TKP. Pada 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri. ”Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku,” terangnya.
Tanggal 24 Oktober, Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam kantong Plastik kemudian disimpan dalam kardus di atas lemari pakaian.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Karena pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
(ams)