Sadis! Mama Muda Gunungkidul Habisi Anak Keempat Hasil Hubungan Gelap
loading...
A
A
A
Tanggal 24 Oktober, Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam kantong Plastik kemudian disimpan dalam kardus di atas lemari pakaian.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Karena pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam kantong Plastik kemudian disimpan dalam kardus di atas lemari pakaian.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Karena pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
(ams)