Bobol Minimarket, Pria di Malang Diringkus Polisi
Senin, 06 November 2023 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merk. Selain itu, kami juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian," ucapnya.
Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bululawang, bersama dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku. Ketika diinterogasi, PR mengakui aksinya dan mengaku modusnya ia memanjat atap toko melalui dinding samping minimarket. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.
"Saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa, namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bululawang, bersama dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku. Ketika diinterogasi, PR mengakui aksinya dan mengaku modusnya ia memanjat atap toko melalui dinding samping minimarket. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.
"Saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa, namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :