Tak Pakai Masker di Cimahi, Siap-siap Disanksi Bersihkan Sampah
Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:37 WIB
loading...
Alun-alun Cimahi akan menjadi salah satu titik penerapan sanksi sosial bagi warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Sanksi sosial bakal dijatuhkan kepada warga Kota Cimahi yang melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker di ruang publik saat beraktivitas.
Itu sebagai tahapan uji coba Pemkot Cimahi sebelum menerapkan sanksi berupa denda materi sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BACA JUGA: Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19 )
"Kami coba dulu. Ini bagian dari sosialisasi. Sanksi sosial (ini diterapkan) dengan harapan masyarakat bisa disiplin memakai masker saat ke luar rumah, beraktivitas," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kepada wartawan, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan, Kena Denda! )
Menurut Ajay, sanksi sosial tersebut di antaranya seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum, fasilitas publik, atau Alun-alun Cimahi. Pada tahap awal sanksi sosial tersebut akan diberlakulan selama dua bulan. (BACA JUGA: Melanggar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Didenda )
Setelah itu barulah masuk fase tahapan sanksi berbayar sesuai arahan dari Pemprov Jabar kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Itu sebagai tahapan uji coba Pemkot Cimahi sebelum menerapkan sanksi berupa denda materi sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BACA JUGA: Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19 )
"Kami coba dulu. Ini bagian dari sosialisasi. Sanksi sosial (ini diterapkan) dengan harapan masyarakat bisa disiplin memakai masker saat ke luar rumah, beraktivitas," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kepada wartawan, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan, Kena Denda! )
Menurut Ajay, sanksi sosial tersebut di antaranya seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum, fasilitas publik, atau Alun-alun Cimahi. Pada tahap awal sanksi sosial tersebut akan diberlakulan selama dua bulan. (BACA JUGA: Melanggar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Didenda )
Setelah itu barulah masuk fase tahapan sanksi berbayar sesuai arahan dari Pemprov Jabar kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Lihat Juga :