Pemuda di Sergai Bunuh Paman, Pemicunya Dendam Pelecehan Seksual
Jum'at, 03 November 2023 - 20:29 WIB
loading...
Tersangka FE alias AL alias Fendi dihadirkan saat pemaparan kasus pembunuhan Poniran, di Polres Sergai, Polda Sumatera Utara. Foto/Ist.
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Pemuda berinisial JE alias AL alias Fendi (27), warga Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi. JE ditangkap, karena diduga membunuh pamannya sendiri, bernama Poniran (56).
Baca juga: Pasuruan Gempar! Mertua Tega Bunuh Menantu dalam Kondisi Hamil 7 Bulan
Penangkapan terhadap JE tersebut, menurut Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dan Satreskrim Polres Sergai, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka pembunuhan ini ditangkap, saat hendak melarikan diri dari tempat persembunyiannya di kebun sawit warga.
"Tersangka pembunuhan ini, berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah terjadinya peristiwa pembunuhan. Tersangka ditangkap saat melarikan diri dari perkebunan sawit milik warga, menyusuri Sungai Dungun Kecamatan Tanjung Beringin," kata Brimen, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Kisah Pemberontakan Pangeran dari Madura, Hancurkan Istana Baru Mataram yang Dibangun Amangkurat I
Brimen menyebutkan, dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Senjata itu diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. "Iya ada celurit yang disita dari tersangka," tegasnya.
Baca juga: Pasuruan Gempar! Mertua Tega Bunuh Menantu dalam Kondisi Hamil 7 Bulan
Penangkapan terhadap JE tersebut, menurut Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dan Satreskrim Polres Sergai, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka pembunuhan ini ditangkap, saat hendak melarikan diri dari tempat persembunyiannya di kebun sawit warga.
"Tersangka pembunuhan ini, berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah terjadinya peristiwa pembunuhan. Tersangka ditangkap saat melarikan diri dari perkebunan sawit milik warga, menyusuri Sungai Dungun Kecamatan Tanjung Beringin," kata Brimen, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Kisah Pemberontakan Pangeran dari Madura, Hancurkan Istana Baru Mataram yang Dibangun Amangkurat I
Brimen menyebutkan, dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Senjata itu diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. "Iya ada celurit yang disita dari tersangka," tegasnya.
Lihat Juga :