Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Jum'at, 03 November 2023 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!
"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," beber Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan, seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya diminta tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Para tersangka kini telah ditahan sejak Kamis malam (26/10/2023) lalu.
"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," beber Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan, seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya diminta tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Para tersangka kini telah ditahan sejak Kamis malam (26/10/2023) lalu.
(shf)
Lihat Juga :