Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo

Jum'at, 03 November 2023 - 08:56 WIB
loading...
Kejati Sulsel Geledah...
Tim Kejati Sulsel saat rilis penahanan 6 tersangka dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Setelah menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menggeledah rumah tersangka AA dan Kantor Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen

Penggeledah dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

"Penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dikutip Jumat (3/11/2023).



Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berhasil diperoleh kini diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Barang yang diamankan berupa 2 unit laptop milik kantor Desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019-2023, serta 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.

Baca juga: PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!

"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," beber Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan, seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya diminta tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Para tersangka kini telah ditahan sejak Kamis malam (26/10/2023) lalu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
KPK Geledah Rumah Mantan...
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Geledah Rumah Dinas...
Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved