Perjalanan Raja Jambret Berusia 17 Tahun Berakhir di Kantor Polisi

Senin, 18 September 2017 - 19:38 WIB
Perjalanan Raja Jambret Berusia 17 Tahun Berakhir di Kantor Polisi
Perjalanan Raja Jambret Berusia 17 Tahun Berakhir di Kantor Polisi
A A A
MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel berhasil menangkap satu komplotan jambret yang sudah puluhan kali beraksi. Tersangka berinisial Ra, usianya baru menginjak 17 tahun.

Namun, meski masih terbilang di bawah umur dan belum dewasa, Ra ternyata tercatat sudah berhasil menggasak barang berharga 35 korban berbeda. Dia juga bukan aktor belakang layar, melainkan eksekutor setiap kejahatan komplotannya.

"Kami berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur di Minggu (17/9) sore. Bisa dibilang ini raja jambret atau begal karena sudah beraksi puluhankali," ujar Kepala Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Suprianto kemarin.

Ra dibekuk sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang berada di kediaman orang tuanya, Jalan Somba Opu, Kota Makassar. Namanya masuk daftar pencarian orang berdasarkan tiga laporan polisi dari Polsek yang berbeda.

Nama remaja ini memang sudah menjadi incaran polisi. Meski masih berusia muda, Ra dinilai sangat terampil saat beraksi atau merampas barang berharga korban.

Suprianto mengatakan, Ra adalah tersangka yang berperan dominan pada komplotannya. Setiap aksi yang dilakukan, dia selalu menjadi eksekutor yang merampas barang korban.

"Sasaran mereka ini Hp, jadi biasanya nunggu korban pengendara atau orang yang di pinggir jalan main HP, mereka langsung merampas," jelas Suprianto.

Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap empat buronan lainnya. Mereka yakni Yd, Ipp, Dn dan Ar.

Sementara Ra saat diinterogasi mengaku keterampilan merampas barang dari tangan korban diperoleh secara otodidak. Awalnya hanya hanya ikut dan melihat temannya saat beraksi.

Dari situ dia belajar dan mencoba beberapa kali berperan sebagai eksekutor. "Dia belajar otodidak saja. Lihat temannya saat menjambret akhirnya dia bisa. Kalau dilihat TKP nya tersangka ini sudah lihai," jelas Suprianto.

Setelah tertangkap polisi, Ra bakal mendekam lama di penjara. Meski pun berusia di bawah umur, penyidik tetap menggunakan Pasal 363 atau 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5185 seconds (0.1#10.140)