Pelaku Pembacokan Pak Ogah di Cimahi Bukan Geng Motor, Ini Kata Polisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni BQR. Sedangkan sisanya masih sebagai saksi. Terduga pelaku lainnya tidak mengetahui niat jahat tersangka yang ingin menganiaya korban.
"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah mengatakan memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," beber Aldi.
Dirinya mengungkapkan, motif pembacokan itu dilakukan karena pelaku merasa tersinggung terhadap ucapan korban. Selain itu, ternyata pelaku sebelumnya pernah diusir korban dari lokasi biasanya dia menjadi sukarelawana pengatur lalu lintas.
"Jadi motifnya selain kesal hari itu namun sebelumnya setelah kita dalami pelaku pernah diusir oleh korban ketika berada di depan rumah makan (TKP). Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman apakah ada motif lain dan sebagainya," ungkap Aldi.
Dia mengatakan, antara pelaku dan korban kemungkinan saling mengenal. Akibat perbuatannya itu, khusus B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah mengatakan memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," beber Aldi.
Dirinya mengungkapkan, motif pembacokan itu dilakukan karena pelaku merasa tersinggung terhadap ucapan korban. Selain itu, ternyata pelaku sebelumnya pernah diusir korban dari lokasi biasanya dia menjadi sukarelawana pengatur lalu lintas.
"Jadi motifnya selain kesal hari itu namun sebelumnya setelah kita dalami pelaku pernah diusir oleh korban ketika berada di depan rumah makan (TKP). Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman apakah ada motif lain dan sebagainya," ungkap Aldi.
Dia mengatakan, antara pelaku dan korban kemungkinan saling mengenal. Akibat perbuatannya itu, khusus B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :