Pelaku Pembacokan Pak Ogah di Cimahi Bukan Geng Motor, Ini Kata Polisi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
Pelaku Pembacokan Pak Ogah di Cimahi Bukan Geng Motor, Ini Kata Polisi
Para terduga pelaku pembacokan Pak Ogah di Kota Cimahi sedang menjalani pemeriksaan. Foto/Ferry Bangkit Rizki/MPI
A A A
CIMAHI - Pelaku pembacokan terhadap Latief Nurochman (28) Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) atau biasa disebut Pak Ogah di Kota Cimahi, Jawa Barat bukanlah anggota geng motor. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan dimintai keterangan.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembacokan terhadap Pak Ogah bukan merupakan anggota geng motor. Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian memperoleh keterangan dari para terduga pelaku.

"Saya tegaskan bahwa empat orang ini bukan geng motor seperti yang diberitakan mediagram. Bukan kelompok motor," tegas Aldi di Mapolsek Cimahi, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Unit Reserse Kriminal Polsek Cimahi menangkap empat orang terduga pelaku yang melakukan pembacokan terhadap Pak Ogah yang sedang melakukan aktivitasnya dipersimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (28/10/2023).



Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni BQR. Sedangkan sisanya masih sebagai saksi. Terduga pelaku lainnya tidak mengetahui niat jahat tersangka yang ingin menganiaya korban.

"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah mengatakan memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," beber Aldi.

Dirinya mengungkapkan, motif pembacokan itu dilakukan karena pelaku merasa tersinggung terhadap ucapan korban. Selain itu, ternyata pelaku sebelumnya pernah diusir korban dari lokasi biasanya dia menjadi sukarelawana pengatur lalu lintas.

"Jadi motifnya selain kesal hari itu namun sebelumnya setelah kita dalami pelaku pernah diusir oleh korban ketika berada di depan rumah makan (TKP). Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman apakah ada motif lain dan sebagainya," ungkap Aldi.

Dia mengatakan, antara pelaku dan korban kemungkinan saling mengenal. Akibat perbuatannya itu, khusus B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)