Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Puluhan Kendaraan Bodong dari Semarang ke Timor Leste
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:25 WIB
loading...
Barang bukti aneka sepeda motor dan mobil bodong yang akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto/Eka Setiawan/MPI
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggagalkan upaya pengiriman kendaraan sepeda motor dan mobil bodong ke negara Timor Leste. Aneka kendaraan itu diangkut menggunakan 4 kontainer dan akan dikirim ke negara tetangga itu melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengemukakan pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan pihak Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Kami sudah periksa 19 saksi, menetapkan 1 tersangka dan ditahan,” ungkap Kombes Joro sapanakrab Johanson Simamora, di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).
Dari 4 kontainer itu, totalnya ada 64 sepeda motor berbagai merek dan jenis serta 8 mobil termasuk pikap. Harga jualnya bervariasi mulai dari Rp11 juta untuk sepeda motor hingga Rp150 juta untuk mobil. Aneka kendaraan itu merupakan barang kredit bermasalah yang menjadi objek jaminan fidusia.
Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Bodong Asal Jakarta
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengemukakan pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan pihak Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Kami sudah periksa 19 saksi, menetapkan 1 tersangka dan ditahan,” ungkap Kombes Joro sapanakrab Johanson Simamora, di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).
Dari 4 kontainer itu, totalnya ada 64 sepeda motor berbagai merek dan jenis serta 8 mobil termasuk pikap. Harga jualnya bervariasi mulai dari Rp11 juta untuk sepeda motor hingga Rp150 juta untuk mobil. Aneka kendaraan itu merupakan barang kredit bermasalah yang menjadi objek jaminan fidusia.
Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Bodong Asal Jakarta
Lihat Juga :