Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Puluhan Kendaraan Bodong dari Semarang ke Timor Leste

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:25 WIB
loading...
Polda Jateng Gagalkan...
Barang bukti aneka sepeda motor dan mobil bodong yang akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggagalkan upaya pengiriman kendaraan sepeda motor dan mobil bodong ke negara Timor Leste. Aneka kendaraan itu diangkut menggunakan 4 kontainer dan akan dikirim ke negara tetangga itu melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengemukakan pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan pihak Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Kami sudah periksa 19 saksi, menetapkan 1 tersangka dan ditahan,” ungkap Kombes Joro sapanakrab Johanson Simamora, di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).

Dari 4 kontainer itu, totalnya ada 64 sepeda motor berbagai merek dan jenis serta 8 mobil termasuk pikap. Harga jualnya bervariasi mulai dari Rp11 juta untuk sepeda motor hingga Rp150 juta untuk mobil. Aneka kendaraan itu merupakan barang kredit bermasalah yang menjadi objek jaminan fidusia.



“Ada yang baru 2 kali cicilan, 3 bulan cicilan (kredit). Ada penampungnya, seakan-akan kendaraan baru tapi tanpa surat-surat,” lanjutnya.

Tersangka yang sudah ditetapkan tersangka berinisial MHK. Kombes Joro mengatakan, tersangka ini residivis kasus yang sama ditangani Polres Pati pada 2021 silam. Dia menjalani hukuman 2 tahun penjara atas perbuatannya. Ketika itu tersangka juga terlibat pengiriman aneka kendaraan bermotor ilegal itu ke Timor Leste.

Kombes Joro menambahkan sebelum dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, aneka kendaraan itu ditampung di sebuah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengiriman kali ini juga bukan yang pertama. Kombes Joro mengatakan masih ada 2 DPO pada kasus ini, termasuk di antaranya 1 orang warga negara Timor Leste yang berperan sebagai penadah termasuk pemesan aneka kendaraan bermotor dulu.

“Dia bayar dp dulu, nanti barangnya sudah sampai dia lunasi. Kami koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan kepolisian di Timor Leste untuk DPO ini,” tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3356 seconds (0.1#10.140)