Heboh, 50 Emak-emak di Karawang Tertipu Arisan Bodong hingga Rp1,9 Miliar
Senin, 30 Oktober 2023 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Peserta arisan yang kebanyakan emak-emak ini tidak dapat uang arisan meski seharusnya dapat. Karena korban mencapai 50 orang akhirnya emak-emak ini melapor ke polisi," katanya.
Menurut Wirdhanto. polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil BRV, dua unit sepeda motor Vespa dan Honda VCX.
Polisi menjerat tersangka AH dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," ujar Kapolres.
Menurut Wirdhanto. polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil BRV, dua unit sepeda motor Vespa dan Honda VCX.
Polisi menjerat tersangka AH dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," ujar Kapolres.
(shf)
Lihat Juga :