Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro
Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Aktivitas tambang galian C liar di aliran sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sudah berlangsung cukup lama. Sebelum digerebek pihak kepolisian, tiga orang warga Desa Lebakjabung, melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta.
Ketiganya yakni Ahmad Yani (45), Sugiantoro (31) dan Heru Prasetyo (26). Pada 30 Januari 2020 lalu, tiga orang warga ini melakukan aksi protes atas keberadaan tambang liar di desanya. Mereka mengadu ke Presiden Jokowi, agar aktivitas tambang ilegal di Desa Lebakjabung, dihentikan.
Kala itu, Yani menyatakan, ada dua perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Lebakjabung. Tiap hari, puluhan ton bahkan ratusan batu dan tanah dikeruk dari bantaran Sungai Boro. Aksi pertambangan liar tersebut, bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Warga khawatir, jika dibiarkan, imbas galian C ilegal itu akan menimbukan bencana alam. Lantaran aktivitas pertambangan tersebut berada di hulu sungai dan juga kawasan hutan lindung. Nyatanya aksi protes yang dilakukan tiga orang tersebut tak membuat aktivitas penambangan liar di bantaran Sungai Boro, berhenti.
Pada 13 Februari 2020, polisi akhirnya menggerebek lokasi tambang liar itu. Sedikitnya, dua alat berat dan enam mobil dump truk berisi hasil tambang disita dalam penggerebekan ini. Selain itu, petugas juga mengamankan buku catatan penjualan hasil tambang liar tersebut.(Baca juga : Kades Tersangka, Ratusan Warga Lebak Jabung Geruduk Kejari Mojokerto )
Ketiganya yakni Ahmad Yani (45), Sugiantoro (31) dan Heru Prasetyo (26). Pada 30 Januari 2020 lalu, tiga orang warga ini melakukan aksi protes atas keberadaan tambang liar di desanya. Mereka mengadu ke Presiden Jokowi, agar aktivitas tambang ilegal di Desa Lebakjabung, dihentikan.
Kala itu, Yani menyatakan, ada dua perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Lebakjabung. Tiap hari, puluhan ton bahkan ratusan batu dan tanah dikeruk dari bantaran Sungai Boro. Aksi pertambangan liar tersebut, bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Warga khawatir, jika dibiarkan, imbas galian C ilegal itu akan menimbukan bencana alam. Lantaran aktivitas pertambangan tersebut berada di hulu sungai dan juga kawasan hutan lindung. Nyatanya aksi protes yang dilakukan tiga orang tersebut tak membuat aktivitas penambangan liar di bantaran Sungai Boro, berhenti.
Pada 13 Februari 2020, polisi akhirnya menggerebek lokasi tambang liar itu. Sedikitnya, dua alat berat dan enam mobil dump truk berisi hasil tambang disita dalam penggerebekan ini. Selain itu, petugas juga mengamankan buku catatan penjualan hasil tambang liar tersebut.(Baca juga : Kades Tersangka, Ratusan Warga Lebak Jabung Geruduk Kejari Mojokerto )
(nun)
Lihat Juga :